PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 27
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda. (2) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.
