PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 23
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
