PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PRASARANA DAN SARANA PERTANIAN
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan
memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
