Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; e. berijazah paling rendah magister bagi Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya. f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis Prasarana Dan Sarana Pertanian paling singkat 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang akan diduduki.
