Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, teknik sipil, teknik lingkungan, kimia, geografi, planologi, geodesi, teknik pengairan, atau ekonomi; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (5) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
