PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 51
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Kurator Keperdataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Kurator Keperdataan.
