PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 42
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Kurator Keperdataan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
