Pasal 40
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), Kurator Keperdataan dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan; atau f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan atau penetapan pengadilan dan/atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (4) Bagi Kurator Keperdataan yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya dan Ahli Utama, Kurator Keperdataan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Kurator Keperdataan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Kurator Keperdataan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Keperdataan Ahli Madya. b. 12 (dua belas) bagi Kurator Keperdataan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Kurator Keperdataan Ahli Utama.
