PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL KURATOR KEPERDATAAN
Pasal 24
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Kurator Keperdataan wajib menyusun SKP pada awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Kurator Keperdataan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
