PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 48
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan ini diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
