Pasal 28
BAB 9 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati, unsur kepegawaian, dan Analis
Perkarantinaan Tumbuhan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Perkarantinaan Tumbuhan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati.
