PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 26
BAB 9 — PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT DAN TIM PENILAI
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati
nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Utama; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi karantina tumbuhan dan pengawasan keamanan hayati nabati untuk Angka Kredit Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Pertama sampai dengan Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Madya.
