PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN DAN KEDUDUKAN
Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
