PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 18
BAB 8 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Analis Perkarantinaan Tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan Penilaian Prestasi Kerja yang meliputi SKP dan Perilaku Kerja.
