PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Pasal 16
BAB 6 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
