PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Kegiatan Pengawasan Perikanan. (2) kegiatan Subunsur dari unsur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Pengawasan Perikanan; b. fasilitasi sarana dan prasarana Pengawasan Perikanan; c. pemantauan kapal perikanan; d. pengoperasian armada Pengawasan Perikanan; e. pengawasan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan; f. pengenaan sanksi adminstratif dan penanganan barang hasil Pengawasan Perikanan; g. penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan; dan h. evaluasi dan pelaporan Pengawasan Perikanan.
