PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 58
BAB 17 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memiliki ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Dalam hal Pengawas Perikanan Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
