PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 50
BAB 13 — PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengawas Perikanan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
