PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Fungsional Pengawas Perikanan merupakan Jabatan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama; b. Pengawas Perikanan Ahli Muda; c. Pengawas Perikanan Ahli Madya; dan d. Pengawas Perikanan Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
