Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengawasan Perikanan, unsur kepegawaian, dan Pengawas Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pengawas Perikanan Ahli Madya.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian atau dari unsur yang mengelola Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang Pengawas Perikanan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pengawas Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pengawas Perikanan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pengawas Perikanan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Perikanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pengawas Perikanan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bagi Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah provinsi bagi Tim Penilai provinsi; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota bagi Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Daerah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh
tim penilai pada Instansi Daerah lain terdekat atau Instansi Pembina.
