PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pengawas Perikanan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengawas Perikanan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
