Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b harus
memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah:
bagi Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda yaitu sarjana atau diploma empat di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, permesinan perikanan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
bagi Pengawas Perikanan Ahli Madya yaitu magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;
bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama yaitu:
a) magister di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang
relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; atau
b) doktor di bidang ilmu/sains perikanan, akuakultur, manajemen atau pengelolaan sumber daya perairan, perikanan tangkap, sosial ekonomi perikanan, sumber daya akuatik, teknologi hasil perairan, teknologi hasil perikanan, teknologi penangkapan ikan, ilmu kelautan, ilmu lingkungan, ilmu hukum, atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Muda;
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Madya;
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya.
(2) Selain kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 3 huruf a) juga memiliki paling sedikit 2 (dua) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara nasional atau memiliki paling sedikit 1 (satu) Karya Tulis/Karya Ilmiah yang telah dipublikasikan secara internasional yang relevan dengan Pengawasan Perikanan bagi Pengawas Perikanan Ahli Utama.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan formasi untuk jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang akan diduduki.
(4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan.
(6) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama harus memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(7) Persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(8) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama dari Jabatan Fungsional ahli utama lain harus mempertimbangkan ketersediaan formasi dan mendapat persetujuan Menteri.
