Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Perekayasa dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kerekayasaan; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerekayasaan; c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kerekayasaan; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kerekayasaan; e. pengembangan kompetensi di bidang kerekayasaan; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kerekayasaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Perekayasa yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Perekayasa wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut: a. 6 (enam) bagi Perekayasa Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perekayasa Ahli Madya; dan b. 12 (dua belas) bagi Perekayasa Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perekayasa Ahli Utama.
