PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Perekayasa wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Perekayasa berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap tahunnya. (3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
