Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Perekayasa. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
