Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Perekayasa Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah doktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi jabatan fungsional Perekayasa Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengkajian dan Penerapan teknologi paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
