PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
