PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Analis Intelijen Ahli Pertama; b. Analis Intelijen Ahli Muda; c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan d. Analis Intelijen Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
