Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Intelijen diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan serta penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis bidang analisis dan telaahan produk intelijen. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk: a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Intelijen (maintain rating); b. seminar; c. lokakarya (workshop); d. konferensi; atau e. pendidikan latihan lainnya. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
