Pasal 38
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang analisis dan telaahan produk intelijen; b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang analisis dan telaahan produk intelijen. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Analis Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Analis Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit. (5) Bagi Analis Intelijen Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Intelijen Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 12 (dua belas) Angka Kredit.
