PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Intelijen ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
