PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 22
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pada awal tahun, Analis Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Analis Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
