PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 20
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Analis Intelijen bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Analis Intelijen dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Intelijen dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
