Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
