PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); atau d. promosi.
