PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit...
Pasal 4
(1) Penyelenggara pelayanan publik wajib mempublikasikan hasil Survei Kepuasan Masyarakat. (2) Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
