Pasal 24
(1) Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Sekolah. www.peraturan.go.id 2016, No.1271 (2) Susunan anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian dan; d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Syarat anggota tim penilai adalah: a. menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatan pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengawas Sekolah. (5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota. (6) Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (8) Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai.
www.peraturan.go.id 2016, No.1271 2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:
