PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pasal 9
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan c. promosi.
