PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pasal 19
BAB 8 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa harus membentuk organisasi profesi. (2) Setiap Pemeriksa harus menjadi anggota organisasi profesi. (3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
