Pasal 52
BAB 15 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Asisten Statistisi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Asisten Statistisi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
