PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 5
BAB 3 — KATEGORI DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
(1) Jabatan Fungsional Asisten Statistisi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. Asisten Statistisi Terampil; b. Asisten Statistisi Mahir; dan c. Asisten Statistisi Penyelia. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
