PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 48
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi.
