PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 44
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Statistisi harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Asisten Statistisi meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
