PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 42
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi di hitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, sebagai berikut: a. cakupan pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik; b. volume pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik; dan c. kompleksitas pelaksanaan tugas teknis Kegiatan Statistik. (2) Ketentuan lebih lanjut Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan badan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kegiatan Statistik setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
