Pasal 37
BAB 9 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Asisten Statistisi dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan tugas bidang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Statistik; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Statistik; d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Statistik; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Statistik; atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Statistik. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Asisten Statistisi yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Asisten Statistisi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 4 (empat).
