PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 21
BAB 7 — PENILAIAN KINERJA
(1) Asisten Statistisi wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Asisten Statistisi berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
