Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Asisten Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan teknis Kegiatan Statistik pada Instansi Pemerintah. (2) Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Statistisi. (3) Kedudukan Asisten Statistisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
