Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Asisten Statistisi; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Statistisi yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan Fungsional Asisten Statistisi. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
