PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN STATISTISI
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Statistisi dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
