PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
